Jenis Usaha Perseorangan
Usaha ekonomi di Indonesia ada yang dikelola perseorangan dan kelompok. Usaha ekonomi yang dikelola perseorangan biasanya memiliki modal terbatas, sehingga jenis barang yang dihasilkan pun juga terbatas. Akan tetapi, keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dapat dinikmati sendiri oleh pemilik. Meskipun memiliki modal terbatas, usaha perseorangan dapat dikembangkan sesuai dengan keinginan pemiliknya. Usaha perseorangan biasanya berupa usaha berskala kecil yang dijalankan di lingkungan rumah. Beberapa contoh usaha perseorangan antara lain sebagai berikut.
1. Usaha pertanian biasanya dikelola secara perseorangan. Sebagian besar petani memiliki lahan dan modal terbatas, sehingga usahanya hanya menghasilkan satu jenis hasil tanaman saja. Misalnya, petani penghasil jagung. Saat musim panen tiba, petani dapat menikmati keuntungan hasil panen tersebut sendiri. Hal tersebu merupakan salah satu kelebihan usaha perseorangan.
2. Usaha perdagangan yang dikelola perseorangan biasanya membeli barang dalam skala sedang untuk dijual kembali kepada konsumen. Contoh usaha ini adalah warung. Pemilik warung dapat mengembangkan usahanya menjadi besar dengan keuntungan yang ia peroleh.
3. Usaha jasa yang dikelola perseorangan biasanya berskala sedang dan skala kecil. Usaha jasa hanya dikelola oleh pemilik dan biasanya memiliki sedikit pegawai. Modal terbatas membuat pemilik usaha tidak mempekerjakan banyak pegawai untuk membantu mengelola usaha. Contoh usaha jasa perseorangan adalah bengkel dan salon.
4. Industri perseorangan biasanya dikelola secara sederhana di rumah. Pegawai yang dipekerjakan adalah masyarakat sekitar. Barang yang dihasilkan biasanya terbatas pada satu jenis barang. Misalnya, industri anyaman. Bengkel motor termasuk usaha perseorangan.
Jenis-Jenis Usaha Kelompok
Selain usaha yang dikelola perseorangan, ada juga usaha yang dikelola secara kelompok atau bersama Usaha kelompok biasanya dikelola dan dimiliki oleh lebih dari satu orang. Usaha kelompok memiliki modal besar yang berasal dari beberapa pemilik sehingga mampu menghasilkan barang atau jasa yang beragam jenisnya. Beberapa contoh usaha kelompok adalah sebagai berikut.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah usaha ekonomi yang sebagian besar modalnya berasal dari negara. Tujuan pendirian BUMN adalah melindungi kepentingan rakyat, yaitu pemenuhan kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan. Contohnya adalah badan usaha penyedia fasilitas umum.
2. Firma adalah usaha ekonomi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sudah saling mengenal. Perkembangan sebuah firma merupakan tanggung jawab para anggotanya Contohnya adalah firma hukum.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschaap/CV) dikelola oleh beberapa orang yang terdiri dari anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan pemilik modal sekaligus bertugas menjalankan usaha. Sedangkan, anggota pasif hanya menanamkan modal.
4. Perseroan Terbatas (PT) adalah usaha yang didirikan dan dikelola oleh dua orang atau lebih. PT memperoleh modal dari penjualan saham yang dilakukan oleh pemilik PT. Banyaknya saham memengaruhi keuntungan yang diperoleh oleh pemilik saham. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka keuntungan yang ia peroleh akan semakin besar. Contohnya adalah PT Penerbit Erlangga Mahameru.
5. Koperasi adalah usaha kelompok yang dikelola atas asas kekeluargaan. Modal setbuah kuperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota, serta pinjaman dari anggota maupun bank. Tujuan pendirian usaha koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota serta turut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, maju, dan makmur. Koperasi menjual berbagai kebutuhan sehari hari, seperti koperasi sekolah yang menjual perlengkapan sekolah atau Koperasi Unit Desa (KUD) yang menyediakan bahan pertanian.
Membuat Peta Pikiran Jenis-jenis Usaha Kelompok
Tuliskan informasi mengenai usaha kelompok dalam bentuk peta pikiran seperti pada gambar di bawah ini pada selembar kertas HVS!
andika no 02
BalasHapus